Apakah Saham PT Chandra Daya Investasi Tbk Termasuk Saham Syariah?

Apakah Saham PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA) Termasuk Saham Syariah?

Bisnis1045 Dilihat

Apakah Saham PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA) Termasuk Saham Syariah?

Indotribun.id – Apakah Saham PT Chandra Daya Investasi Tbk Termasuk Saham Syariah? Di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi yang sejalan dengan prinsip syariah, status kehalalan sebuah saham menjadi pertanyaan krusial bagi banyak investor. Salah satu emiten yang belakangan menarik perhatian pasar, terutama setelah melantai di bursa (IPO) pada Juli 2025, adalah PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA). Sebagai anak usaha dari raksasa petrokimia PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) dan bagian dari imperium bisnis Prajogo Pangestu, wajar jika banyak investor bertanya: Apakah saham CDIA termasuk saham syariah?

Jawaban singkatnya, berdasarkan data terbaru, adalah tidak. Mari kita bedah lebih dalam mengenai status syariah saham CDIA, kriteria yang digunakan, dan mengapa perusahaan di sektor energi dan infrastruktur seringkali menghadapi tantangan untuk memenuhi kriteria ini.

Apakah Saham PT Chandra Daya Investasi Tbk Termasuk Saham Syariah

Status Terkini Saham CDIA dalam Daftar Efek Syariah (DES)

Untuk menentukan apakah sebuah saham tergolong syariah atau tidak, satu-satunya rujukan resmi di Indonesia adalah Daftar Efek Syariah (DES). Daftar ini dikeluarkan secara berkala, biasanya dua kali setahun pada bulan Mei dan November, oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). DES berisi nama-nama emiten yang telah lolos proses screening (penyaringan) berdasarkan prinsip-prinsip syariah di pasar modal.

Berdasarkan DES terbaru yang dirilis oleh OJK, saham PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA) TIDAK TERCATAT sebagai salah satu efek syariah. Artinya, secara resmi, investor syariah dianjurkan untuk tidak memiliki saham ini dalam portofolionya. Saham ini juga tidak akan masuk dalam indeks-indeks saham syariah populer seperti Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index 70 (JII70), atau Jakarta Islamic Index (JII).

 

Memahami Dua Lapis Penyaringan Saham Syariah oleh OJK

Lantas, mengapa saham CDIA tidak lolos dalam penyaringan ini? OJK menerapkan dua lapis kriteria yang sangat ketat dan harus dipenuhi oleh semua emiten tanpa terkecuali.

1. Kriteria Kegiatan Usaha (Business Screening)

Tahap pertama adalah memastikan kegiatan usaha utama perusahaan tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Beberapa bisnis yang secara otomatis akan tereliminasi antara lain:

  • Perjudian dan permainan yang tergolong judi.
  • Jasa keuangan berbasis bunga (riba), seperti perbankan konvensional dan multifinance konvensional.
  • Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), seperti asuransi konvensional.
  • Produksi, distribusi, atau perdagangan barang dan jasa yang haram, seperti minuman keras dan daging babi.
  • Transaksi yang mengandung unsur suap (risywah).

Jika dilihat dari kegiatan usahanya, PT Chandra Daya Investasi Tbk yang bergerak di sektor infrastruktur dan energi (terutama pembangkit listrik) pada dasarnya memiliki model bisnis yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, kemungkinan besar CDIA lolos pada tahap penyaringan pertama ini.

2. Kriteria Rasio Keuangan (Financial Ratio Screening)

Ini adalah tahap kedua dan yang paling sering menjadi “batu sandungan” bagi banyak perusahaan besar, terutama di sektor padat modal. OJK menetapkan dua batasan rasio keuangan yang ketat:

  • Rasio Utang Berbasis Bunga terhadap Total Aset tidak boleh lebih dari 45%.
  • Rasio Pendapatan Non-Halal terhadap Total Pendapatan tidak boleh lebih dari 10%.

Inilah kemungkinan besar penyebab utama mengapa saham CDIA tidak masuk dalam kategori syariah. Bisnis di sektor energi dan infrastruktur, seperti pembangkit listrik, memerlukan investasi awal yang luar biasa besar untuk membangun fasilitas. Untuk membiayai proyek-proyek masif ini, perusahaan umumnya sangat bergantung pada pinjaman dari perbankan konvensional atau menerbitkan obligasi, yang keduanya merupakan instrumen utang berbasis bunga.

Sangat umum bagi perusahaan di sektor ini untuk memiliki rasio utang terhadap aset yang tinggi, dan seringkali melampaui ambang batas 45% yang ditetapkan OJK. Tingginya porsi utang ribawi dalam struktur permodalan inilah yang membuat saham tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai saham syariah, meskipun model bisnis utamanya halal.

 

Pentingnya Verifikasi Rutin bagi Investor

Status saham PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA) yang saat ini tidak termasuk saham syariah menegaskan pentingnya bagi investor untuk selalu melakukan verifikasi sebelum berinvestasi. Meskipun sebuah perusahaan memiliki prospek bisnis yang cerah dan fundamental yang kuat, bagi investor yang memegang teguh prinsip syariah, pemenuhan kriteria dari OJK adalah syarat mutlak.

Investor dianjurkan untuk secara rutin memeriksa Daftar Efek Syariah terbaru atau memanfaatkan fitur penanda syariah yang kini sudah tersedia di sebagian besar aplikasi sekuritas online di Indonesia. Dengan demikian, portofolio investasi Anda dapat terus terjaga sejalan dengan prinsip dan keyakinan yang Anda anut.

 

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apa perbedaan utama antara saham syariah dan saham konvensional?

Perbedaan utamanya terletak pada proses penyaringan yang dilakukan OJK. Saham syariah harus berasal dari perusahaan yang kegiatan usahanya halal dan memenuhi rasio keuangan syariah (utang berbasis bunga < 45% aset, pendapatan non-halal < 10% total pendapatan). Saham konvensional tidak terikat pada aturan-aturan ini.

2. Apakah status syariah sebuah saham bisa berubah?

Ya, sangat bisa. OJK melakukan evaluasi dan menerbitkan DES baru setiap enam bulan sekali. Saham yang sebelumnya syariah bisa keluar dari daftar jika rasio keuangannya tidak lagi memenuhi syarat, atau sebaliknya. Oleh karena itu, investor perlu memantau pembaruan daftar ini secara berkala.

3. Bagaimana jika saya sudah terlanjur membeli saham yang kemudian keluar dari daftar syariah?

Para ulama dan ahli keuangan syariah umumnya memberikan kelonggaran. Investor dianjurkan untuk menjual saham tersebut dalam jangka waktu tertentu setelah pengumuman DES terbaru. Tujuannya adalah untuk membersihkan portofolio dari efek yang tidak lagi sesuai dengan prinsip syariah. Anda dapat berkonsultasi dengan penasihat keuangan syariah atau sekuritas Anda mengenai langkah terbaik yang harus diambil.