Badan Intelijen Negara (BIN). (Foto: Tribunnews.com)
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 2 Juli 2020, Badan Intelijen Negara (BIN) sudah tidak lagi di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam). Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memperketat kerahasiaan informasi.
Deputi VII BIN Wawan Hari Purwanto menegaskan, aturan itu bertujuan untuk menyederhanakan sistem pelaporan BIN dalam menyampaikan informasi ke Presiden langsung.
“Semua ditujukan untuk efisiensi agar terjadi percepatan distribusi informasi ke Presiden. Sehingga kebijakan yang diambil dapat dilakukan secara cepat, tepat, efektif dan efisien, serta makin memperketat kerahasiaan informasi itu sendiri,” kata Wawan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/7).
Wawan menyebut dinamika politik ekonomi sosial budaya pertahanan dan keamanan di dalam maupun luar negeri tendesinya demikian tinggi. Sehingga, kata dia, perlu penanganan secara ekstra dengan pola yang tidak linier.
Ia juga mengatakan bahwa Presiden merupakan klien tunggal atau single client BIN. Maka penyampaian informasi dilakukan secara direct. Supaya distribusi informasi dan pelaporan BIN akan lebih efektif dengan langsung di bawah Presiden.
Kendati demikian, hal tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Intelijen Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara dan visi-misi BIN itu sendiri.
“Di mana BIN harus terdepan dalam penyampaian informasi, sehingga pengambilan kebijakan dalam penanggulangan berbagai masalah dapat segera dilakukan oleh Presiden,” pungkasnya.