Pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 akan menanggung biaya persalinan bagi ibu hamil yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu.
Pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 akan menanggung biaya persalinan bagi ibu hamil yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu.