Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang aturan libur sekolah saat Natal 2021 dan tahun baru (Nataru) 2022. SE tersebut diatur dalam Nomor 32 Tahun 2021 dan ditandatangani oleh Sekjen Kemendikbudristek, Suharti.