Ali Fikri, Jubir KPK. Foto: Istimewa.
indotribun.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan jemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
Sebagaiman diketahui Mardani merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu.
Benar, hari ini (25/7) tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel,” ucap Plt Jubir KPK Ali Fikri, Senin (25/7/2022).
Ali mengatakan KPK telah mengirim surat panggilan kedua kepada Mardani untuk hadir pada 21 Juli 2022. Namun, Mardani tidak hadir sehingga dianggap tidak kooperatif.
“Tersangka tidak kooperatif,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ali menegaskan praperadilan yang sedang berlangsung terkait status tersangka Mardani Maming tidak akan menghentikan proses hukum. Dia menjamin KPK bakal mengusut tuntas kasus ini.
“Tidak ada dasar hukum satupun bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini,” ujarnya.
(Bam/Haf)

As an experienced entrepreneur with a solid foundation in banking and finance, I am currently leading innovative strategies as President Director at my company. Passionate about driving growth and fostering teamwork, I’m dedicated to shaping the future of business.
Komentar