Salat Idul Adha Ditiadakan Apabila…

Indonesia330 Dilihat

Ilustrasi penyembelihan hewan kurban

Pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal itu terjadi hanya apabila sudah memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020.

Meskipun demikian, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan akan melakukan pembatasan. Pembatasan yang dimaksud adalah menganjurkan masyarakat agar menggelar salat di masjid atau mushala di lingkungan mereka masing-masing.

“Jadi tidak harus di lapangan yang luas atau masjid besar yang kemungkinan mengontrolnya sangat sulit,” ucapnya melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7).

Muhadjir mengatakan, sebaiknya waktu salat dipersingkat. Hal itu bisa dilakukan dengan meringkas khotbah dan ayat-ayat Al-Quran yang dibaca tidak perlu panjang. Hal ini dilakukan untuk menghindari penularan wabah.

Menurut Muhadjir, hal itu penting dilakukan, karena dengan begitu bisa dilakukan lokalisir dan tidak ada pertemuan antar masyarakat secara luas. Apabila ada kampung atau gang yang masih menjadi zona merah, maka salat Idul Adha secara berjamaah akan ditiadakan.

“Seperti yang disampaikan Pak Menag, pada dasarnya penetapan zona hijau, merah, kuning tidak atas dasar provinsi atau kabupaten kota. Tapi bisa lebih detail agi misalnya ada kampung yang hijau tentu sholatnya tidak dilarang. Kalau itu bisa dilakukan itu bisa bagus,” tuturnya. (*)

Sumber Jawapos.com, diolah kembali oleh tim redaksi Indotribun.id.

Komentar