Presiden Joko Widodo membubarkan 18 lembaga. (Foto: CNBC Indonesia)
Presiden Joko Widodo membubarkan 18 tim kerja, badan dan komite yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres), pada Senin (20/7).
Kebijakan Jokowi ini termaktub dalam Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 20 Juli 2020.
“Dengan pembentukan komite sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1, melalui Peraturan Presiden ini membubarkan,” jelas bunyi beleid Pasal 19 ayat a-r.
Dalam Perpres tersebut dibeberkan secara gamblang 18 lembaga yang dibubarkan, antara lain Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Tim Transparansi Industri Ekstraktif, hingga Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.
Presiden RI dua periode ini berdalih, efisiensi anggaran sebagai alasan mendasar di balik niatnya memangkas 18 lembaga itu.
“Semakin ramping organisasi ya cost-nya kan semakin bisa kita kembalikan. Anggaran, biaya. Kalaupun bisa kembalikan ke menteri, kementerian, ke dirjen, direktorat, direktur, kenapa kita harus pakai badan itu-itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi,” tandas Jokowi.
Komentar