Ilustrasi: Pelecehan Seksual (Foto: Istimewa)
Indotribun.id, Jakarta- Masayarakat Tanah Air sempat digegerkan oleh kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual yang terjadi di tubuh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Kasus tersebut mencuat setelah adanya laporan dan pengaduan dari terduga korban.
Korban berinisial MS telah menceritakan terkait kejahatan yang menimpa dirinya, bahwa sejak bertahun-tahun dirinya menjadi korban pelecehan seksual, tepatnya 9 tahun dirinya selama bekerja di KPI mengalami kejahatan seksual tersebut.
Dalam hal ini, KPI telah membebas-tugaskan delapan pegawai yang terduga menjadi pelaku perundungan dan pelecehan seksual terhadap rekan kerjanya yang menjadi korban berinisial MS.
Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah, menyampaikan pembebasan tugas yang dilakukan pihaknya terhadap delapan pelaku tersebut bisa jadi berdampak pemecetan apabila terbukti melakukan tindak kejehatan dan divonis hukuman oleh pihak yang berwajib.
“Delapan orang itu telah dibebastugaskan. Untuk sanksi tegasnya, tentu disesuaikan dengan aturan kepegawaian yang ada. Sanksi terberat, diberhentikan,” kata Nuning, dikutip dari Kompas, Senin (6/9/2021).
Dilansir dari nasional.kontan.co.id, KPI akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap system kepegawaian yang ada. Evalusi juga akan difokusnya pada hal yang sangat urgen, seperti rekrument, monitoring, pengawasan dan lain sebagainya.
Selain itu, KPI akan terus mendukung penuh kebijakan yang akan ditempuh oleh pihak yang berwajib untuk memberantas kejahatan di tubuh KPI. Mengingat telah bertahun-tahun KPI menuai perilaku buruk yang terjadi pada pegawainya.
Pewarta: Moh. Sadin | Editor: Faruq Bytheway

As an experienced entrepreneur with a solid foundation in banking and finance, I am currently leading innovative strategies as President Director at my company. Passionate about driving growth and fostering teamwork, I’m dedicated to shaping the future of business.
Komentar