Foto: Mahfud MD Menkopolhukam (@mahfudmd).
Indotribun.id, Jakarta- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam), Mahfud MD sempat sesumbar mengatakan bahwa tidak Hukum yang melarang Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) belum diatur di UU manapun. Hal itu pun menuai kontroversi publik.
Tidak hanya publik, Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul, angkat bicara atas persoalan tersebut. Dirinya menyampaikan bahwa dalam posisi ini Mahfud dinyatakan salah bicara soal ketiadaan hukum larangan LGBT di Indonesia.
Mengutip laman resmi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia RI, bunyi Undang-undang (UU) No.1 Tahun 1974 Pasal 1 ialah ‘Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Pak Mahfud tuh salah ngomong dibilang enggak ada hukum yang dilanggar. UU Nomor 1 tuh masih berlaku, UU No.1 Tahun 1974,” ujar Chudry dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (11/5) malam.
Sebelumnya, Mahfud merespon cuitan Said Didu yang menilai saat ini belum ada aturan hukum di Indonesia yang bisa menjerat pidana kelompok LGBT.
Akhir-akhir ini, isu LGBT kembali menjadi sorotan publik setelah selebriti dan master Deddy Corbuzier mengunggah rekaman video podcast di kanal YouTube miliknya.
Deddy kala itu mengundang pasangan sejenis. Podcast tersebut tayang dengan judul ‘TUTORIAL JADI G4Y DI INDO!! = PINDAH KE JERMAN (tonton sblm ngamuk) RAGIL AND FRED-Podcast’.
Namun, usai menimbulkan kegaduhan, Deddy pun meminta maaf dan menghapus video tersebut. Hal itu ia lakukan sebagai respons permintaan Gus Miftah, sosok yang membimbing dirinya menjadi mualaf.
Dalam hal ini, Chudry Sitompul menjelaskan malalui tarkait soal hukum larangan LGBT itu dilarang berasal dari semangat UU Perkawinan yang secara gamblang menyebut ikatan lahir batin antara pria dengan wanita.
Selain itu, ia menyarakan kepada Mahfud MD, bahwa apapun yang ia sampaikan akan menjadi representasi politik pemerintah. Sebab dirinya berada pada lingkaran kekuasaan pemerintah.
“Ada kesannya nanti pak Mahfud membolehkan LGBT, ini bahaya ini, bisa kacau ini. Kalau Mahfud bukan menko, enggak apa-apa, jadi pendapat aja pribadi. Tapi dia menko, dia menteri yang merepresentasikan pemerintah. Dia kan membawa politik hukum pemerintah. Jadi politik hukum pemerintah seolah-olah membenarkan LGBT,” jelas Chudry.
(Hrs/Put)

As an experienced entrepreneur with a solid foundation in banking and finance, I am currently leading innovative strategies as President Director at my company. Passionate about driving growth and fostering teamwork, I’m dedicated to shaping the future of business.
Komentar