Kuasa Hukum Bos SMA SPI Berikan Penjelasan Kliennya Minta Penangguhan Penahanan

Berita, Indonesia274 Dilihat

Foto: Julianto Eka Putra saat ditahan di Polsek Lowokwaru (ist).

Indotribun.id, Kota Batu – Jeffry Simatupang selaku kuasa hukum dari JE berikan penjelasan soal pengajuan penangguhan penahanan untuk kliennya yang terjerat kasus pelecehan seksual terhadap siswanya di SMA Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu.

“Kami mengirimkan permohonan penangguhan penahanan. Kami masukkan ke panitera Pengadilan Negeri Malang,” jelas Jeffry kepada awak media, Rabu (13/7/2022).

Sebagaimana diketahui, JE ditangkap oleh kejaksaan di Citraland, Surabaya, Senin (11/7). Usai ditangkap, JE langsung dibawa ke Malang. Di sana dia langsung dijebloskan ke sel tahanan Lapas Lowokwaru.

Lebih lanjut, pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan sejak kemarin Selasa (12/7). Jeffry menyampaikan, ada 3 alasan subjektif mengapa kliennya meminta tidak ditahan.

Pertama, terdakwa kekerasan seksual itu tidak berupaya melarikan diri. Jeffry menyebut, kliennya kooperatif.

“Sejak proses penyidikan sampai tahap dua, sampai tahap proses persidangan, klien kami selalu hadir dalam pemeriksaan,” kata Jeffry.

Kedua, JE tidak berupaya menghilangkan barang bukti. Sebab, barang bukti sudah berada di tangan penyidik.

“Alasan subjektif ketiga adalah tidak mengulangi perbuatan. Bagi kami perbuatan yang dituduhkan masih perlu dibuktikan,” terangnya.

“Dari situ kami minta setiap fakta di persidangan dipertimbangkan. Jangan lagi mempertimbangkan opini, karena kita sama-sama menjalani persidangan,” imbuhnya.

(Hrs/Wkd)

Komentar