Anak 12 Tahun Di Perkosa Secara Bergilir Sama Teman Sebayanya

Berita374 Dilihat

Indotribun.id-Pemerkosaan kepada remaja perempuan berinisial P (13), yang pelakunya ialah teman sebayanya sendiri yang berusia antara 11-13 tahun, P diperkosa empat pelaku di hutan kota pada kamis (1/9/2022)

Korban diperkosa ketika sedang berjalan menuju ke rumahnya dari hutan kota menuju rumah, Namun sesampainya di hutan kota, ke empat pelaku yang masih dibawah umur ialah terduga pelaku pemerkosaan sudah menanti korban.

Diduga karena penolakan cinta dari salah satu pelaku sehari sebelumnya menjadi penyebab pemerkosaan itu terjadi. Di lokasi itulah, korban diperkosa secara bergiliran.

Pada 6 September 2022, polisi dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung menangkap keempat pelaku tersebut usai mendapatkan laporan.

Ironisnya, pelaku pemerkosaan masih dibawah umur dan tak dapat dipenjara.

“pelaku pemerkosaan anak itu tidak bisa ditahan lantaran usianya masih dibawah 14 tahun” ujar Wibowo.

Sesuai amanat undang-undang sistem peradilan pidana anak, pendekatan dilakukan secara diversi. Artinya penanganan yang dipakai harus sesuai aturan batasan usia pelak, dalam Undang-undang sistem peradilan pidana anak.

“Di Pasal 21 ini disebutkan bahwa anak berusia di bawah 12 tahun tidak bisa dipidana,” ujar Wibowo di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (20/9/2022).

Saat ini, keempat anak dibawah umur pelaku pemerkosaan itu dititipkan ke panti rehabilitasi dan tidak ditahan di kepolisian.

(MP)

Komentar