Dana Pensiun dan Tapera: Bagaimana Kedua Skema Ini Saling Berhubungan?

Indonesia, Nasional2616 Dilihat

Dana Pensiun dan Tapera: Bagaimana Kedua Skema Ini Saling Berhubungan?

 

Indotribun.id – Dana Pensiun dan Tapera. Pemberlakuan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) membuat banyak karyawan di Indonesia mulai mengamati slip gaji mereka dengan penuh perhatian. Pertanyaan utama adalah alasan potongan ini untuk kebutuhan masa depan. Selain itu, muncul perbandingan antara iuran Tapera dan Jaminan Hari Tua (JHT), yang sudah lama menjadi bagian dari jaminan sosial di negara ini.

Kebingungan semacam itu adalah hal yang wajar. Baik Tapera maupun program dana pensiun sama-sama merupakan bentuk simpanan jangka panjang yang dananya langsung dipotong dari gaji karyawan. Meskipun mekanisme dari kedua program tersebut terlihat mirip, masing-masing memiliki tujuan, manfaat, serta dasar hukum yang secara signifikan berbeda.

Mengetahui hubungan antara kedua aspek tersebut merupakan langkah krusial untuk memahami gambaran keseluruhan dalam perencanaan keuangan jangka panjang. Artikel ini akan menjelaskannya secara sederhana dan mudah dimengerti.

 

 

BP Tapera dan BPJS Ketenagakerjaan

Hal pertama yang harus dilakukan adalah memahami lembaga pengelola yang dimaksud. Kedua lembaga ini berstatus sebagai badan hukum publik yang dibentuk oleh pemerintah, meskipun masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda.

  • BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK): Mengelola program jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), untuk melindungi serta meningkatkan kesejahteraan pekerja saat pensiun atau tidak lagi aktif bekerja.

  • BP Tapera: Pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat bertujuan untuk mendukung pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi para peserta, terutama sepanjang masa produktif mereka.

 

Perbedaan Mendasar: Tujuan Utama yang Berbeda

Inti hubungan antara kedua skema tersebut terletak pada tujuan yang secara khusus dirancang untuk memenuhi dua kebutuhan mendasar yang berbeda dalam siklus kehidupan manusia.

Dana Pensiun (JHT/JP): Fokus pada Kesejahteraan Hari Tua

Program Jaminan Hari Tua (JHT) adalah skema tabungan yang memungkinkan peserta mencairkan dana sekaligus dalam kondisi tertentu, seperti usia pensiun (56 tahun), meninggal dunia, atau cacat total tetap. Program ini dirancang untuk memberikan dukungan finansial sebagai bekal memenuhi kebutuhan hidup saat tidak lagi mendapat penghasilan rutin.

Program Jaminan Pensiun (JP) dirancang untuk memberikan penghasilan bulanan secara teratur setelah memasuki masa pensiun, mirip dengan pemberian upah pensiun. Dana pensiun adalah instrumen keuangan yang memastikan stabilitas finansial seseorang di masa usia non-produktif.

 

Tapera: Fokus pada Kepemilikan Rumah di Usia Produktif

Program Tapera dirancang untuk menciptakan skema gotong royong yang mengelola dana jangka panjang dengan biaya terjangkau, guna membantu mewujudkan kepemilikan rumah pertama yang layak dan sesuai kemampuan finansial. Salah satu keunggulan utamanya adalah akses mudah ke fasilitas seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), atau Kredit Renovasi Rumah (KRR), yang tersedia dengan suku bunga rendah dan tenor panjang, khusus bagi peserta yang memenuhi persyaratan.

Tapera adalah instrumen finansial yang bertujuan mendukung pemenuhan kebutuhan hunian, terutama dalam bentuk perumahan, bagi para pekerja yang masih berada dalam masa aktif bekerja.

 

Tabel Perbandingan: Tapera vs. Dana Pensiun (JHT)

Fitur Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) Dana Pensiun (Jaminan Hari Tua – JHT)
Tujuan Utama Pembiayaan kepemilikan rumah pertama Tabungan untuk kesejahteraan di hari tua
Lembaga Pengelola BP Tapera BPJS Ketenagakerjaan
Manfaat Utama Akses KPR, KBR, KRR bersubsidi Pencairan dana lump sum saat pensiun
Fokus Pemanfaatan Selama masa kerja/usia produktif Setelah masa kerja berakhir (pensiun)
Sifat Iuran Simpanan yang dapat dimanfaatkan untuk perumahan atau diambil saat pensiun Murni simpanan yang hanya bisa diambil saat memenuhi syarat tertentu

 

Jadi, Bagaimana Keduanya Saling Berhubungan?

Setelah memahami perbedaannya, hubungan antara Tapera dan Dana Pensiun menjadi lebih jelas.

  • Saling Melengkapi, Bukan Tumpang Tindih (Complementary, not Overlapping)

Tapera dan Dana Pensiun adalah dua elemen dengan fungsi berbeda dalam sistem jaminan sosial nasional. Keduanya saling melengkapi untuk mendorong kesejahteraan masyarakat. Pemerintah menyadari bahwa kesejahteraan pekerja tidak hanya bergantung pada kondisi finansial di masa pensiun, tetapi juga kemampuan memiliki hunian layak selama masa produktif.

  • Titik Temu Saat Pensiun

Aspek ini menjadi salah satu hal yang paling penting. Peserta Tapera yang memutuskan untuk tidak memanfaatkan layanan pembiayaan perumahan akan menerima kembali seluruh iuran yang telah mereka bayarkan, beserta hasil pengembangannya, saat mereka memasuki masa pensiun pada usia 58 tahun.

Artinya, saat seorang pekerja memasuki masa pensiun, ia akan memiliki dua jenis tabungan jangka panjang yang dapat digunakan.

  • Kantong 1: Saldo akhir JHT dari BPJS Ketenagakerjaan.

  • Kantong 2: Saldo simpanan Tapera dari BP Tapera.

Dengan demikian, fungsi sekunder Tapera sebagai tabungan pensiun akan berjalan beriringan dengan fungsi utama JHT.

 

Dua Pilar untuk Masa Depan Finansial Anda

Menghadapi dua pengurangan signifikan pada slip gaji mungkin terasa berat. Namun, hal ini sebaiknya dipandang sebagai bentuk investasi, di mana masing-masing dialokasikan untuk mendukung dua tujuan penting dalam kehidupan.

Dana Pensiun (JHT) adalah tabungan wajib untuk persiapan finansial di masa tua, sedangkan Tapera berfungsi sebagai tabungan wajib untuk membantu memiliki hunian dengan biaya terjangkau. Jika Tapera tidak digunakan untuk rumah, dana ini dapat menjadi tabungan tambahan saat pensiun. Kedua program ini saling melengkapi dalam mendukung stabilitas finansial dan kesejahteraan jangka panjang.