Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: @jokowi
Indotribun.id, Jakarta- Pemerintah resmi menetapkan jadwal libur dan cuti bersama yang akan berlaku menyeluruh di Indonesia pada saat jelang lebaran dan sebulan ke depan.
Keputusan mengenai hari libur dan cuti bersama ini diambil melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Adapun nomor surat yang dikeluarkan oleh ketiga menteri tersebut diantaranya; Menteri Agama melalui (Nomor 375/2022), Menteri Ketenagakerjaan (Nomor 1/2022), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Nomor 1/2022).
Melalui aturan itu, sebulan ke depan akan ada tiga hari libur yang akan dilakukan, yakni Hari Buruh Internasional (1 Mei), Hari Raya Idulfitri (2-3 Mei), Hari Raya Waisak (16 Mei), dan Kenaikan Isa Almasih (26 Mei).
Untuk cuti bersama, keputusan teranyar dikeluarkan sendiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Cuti bersama akan dimulai pada Jumat, 29 April mendatang.
Berikut jadwal lengkap cuti bersama yang telah diputuskan:
- 29 April: Cuti Bersama Lebaran 2022
- 30 April-1 Mei: Libur Akhir Pekan
- 2-3 Mei: Libur Nasional Hari Raya Idulfitri
- 4-6 Mei: Cuti Bersama Lebaran 2022
- 7-8 Mei: Libur Akhir Pekan.
(Adi/Wkd)

As an experienced entrepreneur with a solid foundation in banking and finance, I am currently leading innovative strategies as President Director at my company. Passionate about driving growth and fostering teamwork, Iām dedicated to shaping the future of business.
Komentar