Pihak Korban Tragedi Kanjuruhan Harap Polisi Berkas Kasus Di Bawah Ke Persidangan

Berita630 Dilihat

Indotribun.id – Akhmad Hadian Lukita, mantan Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB), dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanan habis. Pihak korban tragedi kanjuruhan berharap polisi melengkapi berkas agar kasus dibawa ke persidangan.

Kuasa hukum korban Tragedi Kanjuruhan, Anjar Nawan Yusky, mendorong penyidik menunjukkan keseriusan menangani perkara tersebut. Dia ingin kekurangan dalam berkas Akhad Hadian dilengkapi agar dapat P21 seperti lima tersangka lainnya.

“Penyidik Polda Jatim harus menunjukkan keseriusan mereka dalam menangani perkara tersebut dengan cara segera melengkapi kekurangan dalam berkas perkara AHL/Dirut LIB agar segera P21 meskipun tersangka sudah tidak ditahan lagi,” Ujar Anjar,Pada Kamis (22/12/2022). Dilansir Detik.com.

Dia sempat heran saat mendengar kabar simpang siur soal gugurnya status tersangka Akhmad Hadian Lukita. Dia berharap kabar itu tidak benar.

Menurutnya, jika Akhmad Hadian tak lagi berstatus tersangka malah akan menimbulkan kecurigaan terhadap penanganan perkara tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang itu.

“Ini bisa jadi presiden yang buruk bagi proses penegakan hukum. Keadaan ini juga menimbulkan kecurigaan dan spekulasi jangan-jangan ada perbedaan penanganan perkara. Kenapa yang 5 bisa P21 lantas yang 1 masih juga belum bisa,” Katanya.


Sebelumnya, sempat tersiar kabar eks Dirut PT LIB telah gugur status tersangkanya. Polda Jatim kemudian menegaskan Akhmad Hadian masih tersangka.

“Maaf masih tersangka, cuma dikeluarkan demi hukum karena waktu penahanan habis,” kata Kasubdit 1 Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Achmad Taufiqurrahman saat dimintai konfirmasi,Pada Kamis (22/12/2022).


Komentar