Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin menunjukkan sejumlah barang bukti kasus pencurian Kayu Sonokeling milik Perhutani. Foto: (Adam Pramudian/Indotribun).
BATU, indotribun.id – Polisi menangkap sindikat pencuri kayu di wilayah Hutan Produksi Petak 18A milik Perhutani Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Sempat melarikan diri, akhirnya tertangkap di Kediri.
2 pelaku berhasil ditangkap di Kediri Jawa Timur setelah melarikan diri saat tertangkap basah oleh petugas Perhutani pada Sabtu, (16/07/2022) pukul 02.00 WIB.
Kedua pelaku pencurian bernama Yoga Prasetyawan (YP) dan Aris Misdianto (AM) merupakan Warga Kasembon Kabupaten Malang.
Kepala Kepolisian Resort Batu, Ajun Komisaris Besar Oskar Syamsuddin menunjukkan sejumlah barang bukti pada Press Release di Polres Batu, 3 Agustus 2022. adapun sejumlah barang bukti tersebut diantaranya dua buah gergaji mesin, satu gergaji tangan, mobil pick up, potongan kayu yang belum sempat terjual, empat buah parang, motor, dan HP. sejumlah barang bukti tersebut diamankan dari dua pelaku yakni YP dan AM.
“Aris mengajak Yoga untuk mencuri pohon Sonokeling di hutan yang merupakan milik Perhutani.” ungkap Oskar dalam Press Release di Polres Batu, Rabu (3/8/2022).
Saat berusaha melarikan diri, pelaku sempat menabrak beberapa petugas dari Perhutani dengan mobil Pick Up yang dikendarai dengan kecepatan tinggi. Adapun beberapa korban dari Perhutani diantaranya Santo, Galuh dan Winarso.
Pada malam itu, Sabtu, (16/07/2022), kedua pelaku baru saja selesai menebang pohon dan akan memindahkan hasil curiannya ke tempat lain. Kemudian petugas datang mengetahui aksi mereka. Sempat diminta untuk menyerahkan diri, namun kedua pelaku bersikeras melarikan diri. Sehingga beberapa petugas yang berusaha menghentikan harus mengalami luka-luka pada bagian wajah dan kaki. Adapun korban dari pihak Perhutani juga hadir pada Press Release.
“Pada akhirnya, pelaku kami tangkap di Kabupaten Kediri. Keduanya kami amankan dan satunya lagi sedang kami kejar.” kata Oskar.
Atas peristiwa ini, kerugian ditaksir mencapai 7,5 juta Rupiah. Dengan ini, pelaku terjerat Pasal 82 ayat 1 atau 83 ayat 1, dan 87 ayat 1 huruf C, UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Harga sonokeling yang mencapai 15 juta per kubik menjadi primadona di tengah-tengah oknum nakal yang tidak bertanggung jawab. Sehingga keberadaan sonokeling menjadi rawan pembalakan liar juga pencurian. Ini sebagaimana yang diungkapkan Asper Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Ngantang, Supriyanto.
“Karena sonokeling ini harganya bagus, sepertinya hanya sonokeling saja yang dicuri. Kalau Pinus dan Mahoni aman.” Tegasnya.
Kedua pelaku yang berhasil di tangkap merupakan pencuri di petak 18 saja. Di petak-petak yang lain juga terjadi pencurian serupa dan sedang proses oleh pihak berwajib.
Menurut pengakuannya, kedua pelaku sudah melakukan aksi ini sebanyak dua kali atas suruhan bapak Jamali. mereka diberi upah 150 ribu Rupiah dalam aksinya yang pertama. Dan belum sempat mendapat upah untuk aksi yang kedua karena sudah harus berurusan dengan Hukum. Sedang otak dalam aksi tersebut, Jamali masih belum diketahui keberadaannya hingga kini.
Reporter : Adipati MHDR

As an experienced entrepreneur with a solid foundation in banking and finance, I am currently leading innovative strategies as President Director at my company. Passionate about driving growth and fostering teamwork, I’m dedicated to shaping the future of business.
Komentar