Secara tegas, operasi LASIK tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena dianggap sebagai prosedur elektif yang bertujuan untuk kenyamanan, bukan untuk menangani kondisi medis darurat. Namun, BPJS tetap memberikan perlindungan komprehensif untuk layanan mata lainnya yang bersifat medis, seperti operasi katarak, pengobatan penyakit mata, dan subsidi kacamata.
Bagi Anda yang ingin bebas dari kacamata melalui LASIK, solusi pembiayaan alternatif seperti asuransi swasta, program cicilan, dan memanfaatkan promo klinik bisa menjadi jalan keluar yang efektif.