Keberatan dari para terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J ditepis oleh jaksa Jaksa meminta hakim melanjutkan sidang Ferdy Sambo dkk ke pemeriksa saksi.Ada lima orang terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Surat dakwaan mereka telah dibacakan oleh jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin dan Selasa, 17 dan 18 Oktober 2022.
Brigadir J
Hukuman maksimal mati dan penjara 20 tahun, ancaman hukuman kelima pelaku pembunuhan Brigadir J
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendakwa Richard Elizer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Menurut jaksa, Pembunuhan berencana itu dilakukan oleh Brigadir E bersama Ferdy Sambo dan istri Sambo yaitu Putri Candrawathi serta Riscky Rizal dan Kuat Ma’ruf.