Setelah disahkanya UU Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren, beberapa daerah di Provinsi Jawa timur dan daerah lainya telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) untuk Fasilitas Pesantren, hal ini menodorong DPRD Kota Malang untuk menyusun Ranperda inisiatif pada senin (26/9/2022).