Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri, mulai Januari 2022, semua satuan pendidikan di daerah yang berstatus PPKM level 1,2 dan 3 wajib melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri, mulai Januari 2022, semua satuan pendidikan di daerah yang berstatus PPKM level 1,2 dan 3 wajib melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.