Hukuman maksimal mati dan penjara 20 tahun, ancaman hukuman kelima pelaku pembunuhan Brigadir J

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendakwa Richard Elizer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Menurut jaksa, Pembunuhan berencana itu dilakukan oleh Brigadir E bersama Ferdy Sambo dan istri Sambo yaitu Putri Candrawathi serta Riscky Rizal dan Kuat Ma’ruf.