Apakah BPJS Menanggung Biaya Operasi Lasik?
Indotribun.id – Apakah BPJS Menanggung Biaya Operasi Lasik? Keinginan untuk terbebas dari kacamata atau lensa kontak sering kali membawa banyak orang untuk mempertimbangkan operasi LASIK (Laser-Assisted in Situ Keratomileusis). Prosedur ini dikenal efektif untuk mengoreksi gangguan refraksi mata seperti rabun jauh (miopi), rabun dekat (hipermetropi), dan astigmatisme (silinder). Namun, pertanyaan besar yang sering muncul adalah terkait biayanya: Apakah BPJS Kesehatan menanggung biaya operasi LASIK?
Jawaban singkat dan lugasnya adalah tidak. Saat ini, BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya operasi LASIK. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengapa LASIK tidak termasuk dalam tanggungan BPJS, layanan mata apa saja yang sebenarnya di-cover, serta solusi alternatif bagi Anda yang ingin menjalani prosedur ini.

Alasan Utama BPJS Tidak Menanggung Operasi Lasik
Untuk memahami mengapa LASIK tidak ditanggung, kita perlu melihat prinsip dasar dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS. Fokus utama BPJS adalah memberikan jaminan kesehatan untuk layanan medis yang bersifat kuratif (pengobatan penyakit) dan rehabilitatif, bukan untuk prosedur yang dianggap bersifat estetika atau elektif (pilihan untuk kenyamanan).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, layanan yang tidak dijamin mencakup:
- Layanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
- Layanan kesehatan untuk tujuan estetik atau kosmetik.
- Layanan untuk mengatasi infertilitas (gangguan kesuburan).
- Layanan meratakan gigi (ortodonti).
Operasi LASIK masuk dalam kategori kedua, yaitu prosedur yang bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan kualitas hidup, bukan untuk mengobati suatu penyakit mata yang mengancam kesehatan. Gangguan refraksi seperti miopi dan silinder dapat diatasi dengan alat bantu penglihatan seperti kacamata atau lensa kontak, yang subsidinya justru ditanggung oleh BPJS. Karena ada alternatif penanganan non-operatif, LASIK dianggap sebagai pilihan (elektif), bukan kebutuhan medis darurat.
Layanan Kesehatan Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Meskipun LASIK tidak ditanggung, bukan berarti BPJS Kesehatan tidak memberikan perlindungan sama sekali untuk kesehatan mata. Ada banyak layanan dan prosedur mata yang bisa Anda manfaatkan sebagai peserta JKN aktif, antara lain:
- Pemeriksaan dan Konsultasi: Anda bisa melakukan pemeriksaan mata di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar. Jika diperlukan penanganan lebih lanjut, Anda akan mendapatkan surat rujukan ke dokter spesialis mata di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.
- Pengobatan Penyakit Mata: Biaya pengobatan untuk berbagai penyakit mata seperti glaukoma, konjungtivitis, infeksi mata, hingga retinopati diabetik sepenuhnya ditanggung sesuai prosedur dan indikasi medis.
- Operasi Katarak: Ini adalah salah satu operasi mata yang paling umum ditanggung oleh BPJS. Katarak dianggap sebagai penyakit yang menyebabkan kebutaan jika tidak ditangani, sehingga operasinya menjadi kebutuhan medis yang krusial. Seluruh biaya, mulai dari pemeriksaan, operasi, hingga perawatan pasca-operasi, ditanggung oleh BPJS.
- Subsidi Kacamata: BPJS memberikan subsidi untuk pembelian kacamata bagi peserta yang memiliki gangguan refraksi. Besaran subsidinya bervariasi tergantung pada kelas kepesertaan:
- Kelas 1: Subsidi sebesar Rp300.000.
- Kelas 2: Subsidi sebesar Rp200.000.
- Kelas 3: Subsidi sebesar Rp150.000.
Subsidi ini dapat diklaim setiap dua tahun sekali sesuai dengan resep dari dokter spesialis mata.
Solusi Alternatif untuk Membiayai Operasi Lasik
Jika Anda tetap bertekad untuk menjalani operasi LASIK, jangan khawatir. Ada beberapa cara yang bisa ditempuh untuk meringankan biayanya yang berkisar antara belasan hingga puluhan juta rupiah, tergantung teknologi dan klinik yang dipilih.
- Asuransi Kesehatan Swasta: Beberapa produk asuransi kesehatan swasta premium menawarkan manfaat tambahan (rider) yang mencakup biaya operasi LASIK. Periksa kembali polis asuransi Anda atau konsultasikan dengan agen untuk mengetahui apakah manfaat ini tersedia.
- Program Cicilan dari Klinik atau Rumah Sakit: Banyak klinik mata modern dan rumah sakit yang menyediakan fasilitas pembayaran secara cicilan (installment) dengan bunga 0% melalui kartu kredit atau lembaga pembiayaan lainnya. Ini memungkinkan Anda membayar biaya operasi secara bertahap dalam jangka waktu tertentu.
- Memanfaatkan Promo dan Diskon: Klinik mata sering mengadakan promosi pada momen-momen tertentu, seperti hari kemerdekaan, akhir tahun, atau hari jadi klinik. Pantau media sosial dan situs web klinik pilihan Anda untuk mendapatkan penawaran harga terbaik.
- Tabungan Pribadi: Cara paling konvensional adalah dengan merencanakan dan menabung secara khusus untuk biaya LASIK. Dengan perencanaan keuangan yang matang, biaya yang terasa besar bisa menjadi lebih terjangkau.
Secara tegas, operasi LASIK tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena dianggap sebagai prosedur elektif yang bertujuan untuk kenyamanan, bukan untuk menangani kondisi medis darurat. Namun, BPJS tetap memberikan perlindungan komprehensif untuk layanan mata lainnya yang bersifat medis, seperti operasi katarak, pengobatan penyakit mata, dan subsidi kacamata.
Bagi Anda yang ingin bebas dari kacamata melalui LASIK, solusi pembiayaan alternatif seperti asuransi swasta, program cicilan, dan memanfaatkan promo klinik bisa menjadi jalan keluar yang efektif.
FAQ – Pertanyaan Umum Seputar Biaya Lasik dan BPJS
1. Berapa perkiraan biaya operasi Lasik di Indonesia saat ini?
Biaya operasi LASIK sangat bervariasi, tergantung pada teknologi yang digunakan (misalnya ReLEx SMILE, Femto LASIK, atau PRK), reputasi klinik, dan lokasi. Secara umum, perkiraan biayanya berada di rentang Rp15.000.000 hingga Rp40.000.000 untuk kedua mata. Biaya ini biasanya sudah mencakup konsultasi awal, tindakan operasi, dan kontrol pasca-operasi.
2. Apakah operasi katarak benar-benar ditanggung penuh oleh BPJS?
Ya, operasi katarak ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan, asalkan peserta mengikuti prosedur yang berlaku. Prosedur ini dimulai dari mendapatkan diagnosis dan surat rujukan dari FKTP, kemudian menjalani perawatan di rumah sakit rujukan yang bekerja sama dengan BPJS. Seluruh biaya, termasuk lensa tanam (IOL) standar yang disediakan rumah sakit, akan dijamin oleh BPJS.
3. Bisakah saya menggunakan BPJS untuk pemeriksaan mata awal sebelum memutuskan LASIK?
Anda bisa menggunakan BPJS untuk pemeriksaan mata umum di FKTP dan mendapatkan rujukan ke dokter spesialis mata jika ada indikasi medis. Namun, jika tujuan utama pemeriksaan secara spesifik adalah untuk skrining kelayakan LASIK (seperti topografi kornea), biaya tersebut kemungkinan besar tidak akan ditanggung karena merupakan bagian dari rangkaian prosedur LASIK yang tidak dijamin. Sebaiknya konfirmasikan langsung dengan pihak rumah sakit atau klinik.

As an experienced entrepreneur with a solid foundation in banking and finance, I am currently leading innovative strategies as President Director at my company. Passionate about driving growth and fostering teamwork, I’m dedicated to shaping the future of business.
Komentar