Jokowi Putuskan Kalimantan Timur sebagai Lokasi Ibu Kota RI

Indonesia1293 Dilihat

Jokowi Putuskan Kalimantan Timur sebagai Lokasi Ibu Kota RI

Malang, Indotribun.id Jokowi Putuskan Kalimantan Timur sebagai Lokasi Ibu Kota RI. Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi provinsi yang ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai lokasi ibu kota Republik Indonesia (RI) yang baru. Ini bukan hal baru. Wacana perpindahan ibu kota sudah mencuat sejak kepemimpinan presiden Indonesia yang pertama, Ir. Soekarno. Namun, beberapa tahun belakangan wacana tersebut semakin menguat dan mencapai puncaknya tahun ini.  

Kaltim dipilih sebagai lokasi yang ideal untuk ibu kota yang baru. Melalui suratnya kepada DPR RI Jokowi menyampaikan, “Mempertimbangkan berbagai aspek sebagaimana hasil kajian terlampir, ibu kota yang paling ideal adalah di Provinsi Kalimantan Timur, yang terletak sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara dan sebagian di Kabupaten Penajam Paser Utara,” demikian bunyi petikan surat Jokowi, dikutip dari detikcom, Senin (26/8/2019).

Walaupun ibu kota pindah namun Jokowi juga menyampaikan bahwa Jakarta tetap kota yang akan tetap diprioritaskan dalam hal pembangunan. “Jakarta akan terus dikembangkan menjadi pusat bisnis berskala regional dan global,” tulisnya.

 

Momen Bersejarah dan Alasan Fundamental di Balik Keputusan

Dalam pengumumannya yang telah dinanti-nanti, Presiden Jokowi menyebutkan lokasi spesifik ibu kota baru berada di antara dua kabupaten: sebagian di Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian lagi di Kabupaten Kutai Kartanegara. Pemilihan lokasi ini, menurut presiden, telah melalui serangkaian kajian mendalam selama tiga tahun terakhir dengan mempertimbangkan berbagai aspek fundamental.

Presiden Jokowi memaparkan beberapa alasan utama yang melatarbelakangi keputusan strategis tersebut:

  1. Beban Jakarta yang Terlalu Berat: Jakarta sebagai pusat segalanya—pemerintahan, bisnis, keuangan, jasa, dan perdagangan—dinilai sudah menanggung beban yang luar biasa berat. Kemacetan parah yang merugikan ekonomi triliunan Rupiah per tahun, polusi udara yang mengkhawatirkan, serta ancaman penurunan muka tanah dan banjir rob menjadi masalah kronis yang sulit diatasi.

  2. Visi Indonesia-Sentris, Bukan Jawa-Sentris: Pemindahan ibu kota adalah bagian dari visi besar untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan keadilan ekonomi. Selama ini, pusat pertumbuhan ekonomi dan populasi (hampir 60%) terkonsentrasi di Pulau Jawa. Dengan memindahkan pusat pemerintahan ke luar Jawa, diharapkan akan muncul pusat-pusat ekonomi baru dan pembangunan yang lebih merata di seluruh kepulauan Indonesia.

  3. Lokasi Strategis dan Minim Risiko Bencana: Kalimantan Timur dipilih karena posisinya yang berada di tengah-tengah wilayah geografis Indonesia. Selain itu, yang terpenting, lokasi ini dinilai memiliki tingkat risiko bencana alam yang minimal. Wilayah tersebut relatif aman dari ancaman gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, dan banjir besar yang kerap melanda wilayah lain di Indonesia.

  4. Ketersediaan Lahan dan Infrastruktur Pendukung: Pemerintah menyatakan telah menguasai lahan seluas 180.000 hektare di lokasi tersebut. Selain itu, Kalimantan Timur sudah memiliki infrastruktur yang relatif berkembang, berdekatan dengan kota-kota yang sudah hidup seperti Balikpapan dan Samarinda, yang dapat menjadi penyangga awal bagi pembangunan ibu kota baru.

 

Dari Keputusan 2019 ke Realisasi IKN Nusantara

Pengumuman pada Agustus 2019 adalah tembakan pistol start. Sejak saat itu, pemerintah bergerak cepat untuk merealisasikan visi tersebut, mengubah keputusan menjadi sebuah proyek nyata yang terus berjalan hingga hari ini. Beberapa tonggak penting pasca-2019 antara lain:

  • Penetapan Nama “Nusantara”: Proyek ini menemukan identitasnya saat nama “Nusantara” secara resmi diumumkan dan disetujui, sebuah nama yang merepresentasikan konsep persatuan dan kebinekaan kepulauan Indonesia.

  • Payung Hukum yang Kuat: Kepastian hukum proyek ini diperkuat dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Undang-undang ini menjadi landasan legal bagi pembentukan Otorita IKN serta seluruh proses perencanaan, pembangunan, dan pemindahan.

  • Pembangunan Infrastruktur Masif: Bertahun-tahun setelah keputusan itu, wajah kawasan Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara perlahan berubah. Pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan tol, bendungan untuk pasokan air baku, serta Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) terus dikebut. Istana Presiden, kompleks kementerian, hingga rumah susun untuk ASN, TNI, dan Polri mulai berdiri megah.

  • Konsep “Smart Forest City”: IKN Nusantara tidak dirancang sebagai kota beton seperti Jakarta. Sejak awal, visinya adalah membangun sebuah kota pintar yang berkelanjutan, ramah lingkungan, dan menyatu dengan alam—sebuah smart forest city yang akan menjadi etalase kemajuan Indonesia.

  • Upacara Kemerdekaan Bersejarah: Sebagai bukti komitmen dan progres nyata, Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2024 untuk pertama kalinya digelar di IKN Nusantara, sebuah momen simbolis yang menandai dimulainya era baru pusat pemerintahan.

Keputusan yang diambil Presiden Jokowi pada 2019 kini telah bertransformasi menjadi sebuah kota yang sedang tumbuh. Ini adalah warisan besar yang melampaui masa jabatannya, sebuah proyek peradaban yang akan terus berlanjut dan membentuk masa depan Indonesia. Meskipun tantangan seperti pendanaan, dampak lingkungan, dan isu sosial masih menyertai perjalanannya, fondasi yang diletakkan pada tahun 2019 tetap menjadi kompas utama pembangunan.

(LF)

Komentar