UAS Penuhi Panggilan MUI
Malang, Indotribun.id – UAS Penuhi Panggilan MUI. Ustad Abdul Somad (UAS) menghadiri panggilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (21/08/19). UAS hadir untuk memenuhi panggilan MUI terkait ceramahnya menuai polemik dan viral di media sosial.
Dikutip dari Liputan6.com, Wakil Ketua MUI, Zainut Tauhid, mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan untuk menambah informasi dan mengetahui secara detail duduk perkara yang melibatkan UAS sehingga MUI tidak salah dalam mengambil keputusan.
Ia juga menuturkan, pihaknya ingin memposisikan diri sebagai mediator atau penengah dalam menyelesaikan masalah tersebut.
“Kami sebagai mediator, dan juga masalah ini supaya cepat selesai dan agar tidak berlarut-larut,” kata Zainut.
Selain itu UAS juga menjelaskan secara langsung terkait masalah ceramahnya yang dianggap mengandung penistaan untuk agama lain. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah atas ceramah yang disampaikan saat forum kajian itu.
“Saya tidak sedang berdebat perbandingan agama, tetapi menjelaskan tentang aqidah umat Islam. Saya ceramah di ruang tertutup, bukan di televisi, atau di ruang terbuka. Apa itu salah?. Dan itu pun 3 tahun lalu,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan, tidak mungkin melarang jamaahnya untuk tidak merekam apalagi zaman hari ini serba digital.
“Masa iya saya harus melarang satu per satu jamaah saya untuk tidak menghidupkan HP, dan melarangnnya untuk merekam,” tuturnya.
Sebelumnya, UAS dilaporkan oleh Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan telah menghina simbol agama yaitu Salib, pada hari Senin (19/08/19).
Akar Masalah: Viralitas Video dan Tuduhan Penistaan Agama
Sumber kontroversi adalah sebuah video yang menunjukkan UAS sedang menjawab pertanyaan dari jemaah dalam sebuah kajian. Video yang ternyata direkam sekitar tiga tahun sebelumnya (2016) itu, berisi penjelasan UAS mengenai patung salib menurut perspektif akidah Islam, di mana ia mengaitkannya dengan keberadaan “jin kafir.
Ketika video ini viral pada Agustus 2019, konteksnya sebagai kajian internal dan tanya jawab tertutup seolah hilang. Bagi sebagian besar masyarakat, terutama dari kalangan umat Kristiani, penjelasan tersebut dianggap menghina dan merendahkan simbol suci agama mereka. Reaksi keras pun bermunculan. Sejumlah organisasi kemasyarakatan dan individu dari berbagai daerah melaporkan UAS ke pihak kepolisian dengan tuduhan penistaan agama berdasarkan Pasal 156a KUHP.
Situasi menjadi cepat memanas. Polarisasi opini di media sosial tak terhindarkan. Di satu sisi, ada kelompok yang menuntut proses hukum yang tegas terhadap UAS. Di sisi lain, para pendukungnya berargumen bahwa ceramah tersebut disampaikan dalam forum internal umat Islam dan merupakan bagian dari penjelasan teologis yang tidak dimaksudkan untuk konsumsi publik yang lebih luas.
Peran MUI sebagai Penjaga Kerukunan
Menyadari potensi eskalasi konflik horizontal, MUI Pusat mengambil langkah proaktif. Sebagai lembaga yang menaungi para ulama dan ormas Islam di Indonesia, MUI memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga keharmonisan dan meredam ketegangan. Alih-alih mengeluarkan fatwa yang menghakimi, MUI memilih jalur dialog dan mediasi.
MUI secara resmi mengundang Ustaz Abdul Somad untuk datang ke kantor pusat di Jakarta. Undangan ini bertujuan untuk melakukan tabayyun—sebuah proses dalam Islam untuk mencari kejelasan dan kebenaran informasi agar tidak terjadi salah paham. Langkah ini diapresiasi banyak pihak karena dianggap sebagai cara yang bijak untuk mendinginkan suasana, memberikan kesempatan bagi UAS untuk menjelaskan duduk perkaranya secara langsung kepada lembaga ulama tertinggi.
Klarifikasi UAS di Hadapan Para Ulama
Pada hari Rabu, 21 Agustus 2019, Ustaz Abdul Somad dengan iktikad baik memenuhi undangan tersebut. Ia datang dan disambut oleh jajaran pimpinan MUI, termasuk Wakil Ketua Umum MUI saat itu, KH. Yunahar Ilyas, dan sejumlah tokoh lainnya. Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup dan dilanjutkan dengan konferensi pers, UAS memberikan beberapa poin klarifikasi penting:
Konteks Waktu dan Tempat: UAS menegaskan bahwa ceramah tersebut disampaikan tiga tahun sebelumnya di sebuah masjid di Pekanbaru, dalam sebuah kajian internal yang bersifat tertutup untuk jemaah Muslim.
Sifat Tanya Jawab: Ia menjelaskan bahwa pernyataannya adalah jawaban atas pertanyaan seorang jemaah, bukan sebuah tema ceramah yang sengaja ia siapkan untuk menyerang keyakinan lain.
Penjelasan Akidah Internal: Menurutnya, apa yang ia sampaikan adalah murni penjelasan akidah dari sudut pandang ajaran Islam untuk konsumsi internal umatnya, sebagaimana umat agama lain juga memiliki penjelasan teologisnya masing-masing.
Tidak Berniat Merusak Kerukunan: UAS menyatakan tidak ada niat sedikit pun dalam hatinya untuk merusak hubungan harmonis antarumat beragama yang telah lama terjalin.
Menyerahkan pada Proses Hukum: Ia menyatakan akan menghormati dan menyerahkan kelanjutan dari laporan yang ada kepada proses hukum yang berlaku di Indonesia.
Sikap MUI dan Pelajaran Jangka Panjang
Setelah mendengarkan klarifikasi dari UAS, MUI menerima penjelasannya dan mengapresiasi kedatangannya. Melalui juru bicaranya, MUI menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk menahan diri, tidak terprovokasi, dan menjaga persatuan bangsa. MUI juga meminta agar persoalan ini tidak ditarik ke ranah konflik antarumat beragama.
Peristiwa 2019 ini memberikan beberapa pelajaran berharga. Pertama, ia menunjukkan betapa berbahayanya penyebaran konten digital yang dicabut dari konteks aslinya. Kedua, ia menegaskan kembali pentingnya peran lembaga seperti MUI sebagai mediator yang kredibel dalam konflik bernuansa agama. Ketiga, insiden ini menjadi pengingat bagi semua pemuka agama akan pentingnya kebijaksanaan dalam menyampaikan ajaran, terutama di era di mana rekaman digital bisa diakses oleh siapa saja.
Pada akhirnya, pertemuan antara UAS dan MUI pada 2019 berhasil meredakan salah satu potensi krisis kerukunan umat beragama terbesar saat itu. Momen tersebut menjadi bukti bahwa dialog dan klarifikasi (tabayyun) adalah jalan yang lebih mulia dan efektif daripada konfrontasi dan permusuhan.
Editor: LF
Komentar